السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ Selamat Datang Di Dunia Blog suNNy



Minggu, 12 Februari 2012

IBADAH BAGI WANITA DI MASA HAID ... ... IBADAH BAGI WANITA DI MASA HAID ...

oleh Strawberry pada 11 Februari 2012 pukul 7:53 ·
Bismillahir-Rahmanir-Rahim .... Apa saja ibadah yang dibolehkan bagi wanita di kala haidh? Ada penjelasan amat bagus dari seorang ulama besar saat ini, Syaikh Kholid Al Mushlih, murid senior Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rahimahullah.

Syaikh Kholid bin ‘Abdillah Al Mushlih hafizhohullah menerangkan:

Haidh dan nifas adalah suatu ketetapan Allah bagi kaum hawa karena ada hikmah dan rahmat di balik itu semua. Para ulama telah sepakat (baca: ijma’) bahwa wanita haidh dan nifas dilarang melakukan shalat yang wajib maupun yang sunnah, serta tidak perlu mengqodho’ (mengganti) shalatnya.

Begitu pula para ulama sepakat bahwa wanita haidh dan nifas dilarang berpuasa yang wajib maupun yang sunnah selama masa haidhnya. Namun mereka wajib mengqodho’ puasanya tersebut.

Para ulama pun sepakat bahwa wanita haidh dan nifas boleh untuk berdzikir dengan bacaan tasbih (subhanallah), tahlil (laa ilaha illallah), dan dzikir lainnya.

Adapun membaca Al Qur’an tentang bolehnya bagi wanita haidh dan nifas terdapat perselisihan pendapat. Yang tepat dalam hal ini, tidak mengapa wanita haidh dan nifas membaca Al Qur’an sebagaimana akan datang penjelasannya. Begitu pula tidak mengapa wanita haidh dan nifas melakukan amalan sholih lainnya selain yang telah kami sebutkan ditambah thowaf.

Dalam riwayat Bukhari (294) dan Muslim (1211) dari jalur ‘Abdurrahman bin Al Qosim, dari Al Qosim bin Muhammad, dari ‘Aisyah, ia berkata, “Aku pernah keluar, aku tidak ingin melakukan kecuali haji. Namun ketika itu aku mendapati haidh. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam akhirnya mendatangiku sedangkan aku dalam keadaan menangis. Belia berkata, “Apa engkau mendapati haidh?” Aku menjawab, “Iya.” Beliau bersabda, “Ini sudah jadi ketetapan Allah bagi kaum hawa. Lakukanlah segala sesuatu sebagaimana yang dilakukan orang yang berhaji kecuali thowaf keliling Ka’bah.”

Dari sini maka hendaklah laki-laki dan perempuan bersemangat untuk melakukan berbagai kebaikan. Tidak sepantasnya melarang wanita di masa haidh dan nifasnya dari berbagai kebaikan lainnya karena ini merupakan tipu daya syaithon.

Mereka hanya terlarang melakukan shalat, puasa, dan thowaf, sedangkan yang lainnya mereka boleh menyibukkan diri dengannya.

Adapun khusus untuk membaca Al Qur’an bagi wanita haidh, maka di sini terdapat perselisihan di kalangan para ulama rahimahullah. Ada tiga pendapat dalam masalah ini:

Pendapat pertama: Bolehnya membaca Al Qur’an bagi wanita haidh dan nifas, asalkan tidak menyentuh mushaf Al Qur’an. Inilah pendapat dari Imam Malik, juga salah satu pendapat dari Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad. Pendapat ini juga dipilih oleh Imam Al Bukhari, Daud Azh Zhohiri, dan Ibnu Hazm.

Pendapat kedua: Bolehnya membaca sebagian Al Qur’an, satu atau dua ayat, bagi wanita haidh dan nifas. Ada yang menyebutkan bahwa tidak terlarang membaca Al Qur’an kurang dari satu ayat.

Pendapat ketiga: Diharamkan membaca Al Qur’ab bagi wanita haidh dan nifas walaupun hanya sebagian saja. Inilah pendapat mayoritas ulama, yakni ulama Hanafiyah, ulama Syafi’iyah, ulama Hambali dan selainnya. Imam At Tirmidzi mengatakan bahwa inilah pendapat kebanyakan ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kalangan tabi’in dan ulama setelahnya.

Setiap pendapat di atas memiliki dalil pendukung masing-masing. Namun yang terkuat menurut kami adalah bolehnya membaca Al Qur’an bagi wanita haidh dan nifas.

Inilah pendapat yang lebih mendekati kebenaran. Seandainya wanita haidh terlarang membaca Al Qur’an, tentu saja Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menjelaskannya dengan penjelasan yang benar-benar gamblang, lalu tersampaikanlah pada kita dari orang-orang yang tsiqoh (terpercaya).

Jika memang benar ada pelarangan membaca Al Qur’an bagi wanita haidh dan nifas, tentu akan ada penjelasannya sebagaimana diterangkan adanya larangan shalat dan puasa bagi mereka. Kita tidak bisa berargumen dengan dalil pelarangan hal ini karena para ulama sepakat akan kedho’ifannya. Hadits yang dikatakan bahwa para ulama sepakat mendho’ifkannya adalah hadits yang diriwayatkan oleh At Tirmidzi dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhu secara marfu’ (sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam),

“Tidak boleh membaca Al Qur’an sedikit pun juga bagi wanita haidh dan orang yang junub.”

Imam Ahmad telah membicarakan hadits ini sebagaimana anaknya menanyakannya pada beliau lalu dinukil oleh Al ‘Aqili dalam Adh Dhu’afa’ (90), “Hadits ini batil. Isma’il bin ‘Iyas mengingkarinya.” Abu Hatim juga telah menyatakan hal yang sama sebagaimana dinukil oleh anaknya dalam Al ‘Ilal (1/49). Begitu pula Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Fatawanya (21/460), “Hadits ini adalah hadits dho’if sebagaimana kesepakatan para ulama pakar hadits.”

Ibnu Taimiyah mengatakan dalam Fatawanya (26/191), “Hadits ini tidak diketahui sanadnya sampai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hadits ini sama sekali tidak disampaikan oleh Ibnu ‘Umar, tidak pula Nafi’, tidak pula dari Musa bin ‘Uqbah, yang di mana sudah sangat ma’ruf banyak hadits dinukil dari mereka.

Para wanita di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga sudang seringkali mengalami haidh, seandainya terlarangnya membaca Al Qur’an bagi wanita haidh/nifas sebagaimana larangan shalat dan puasa bagi mereka, maka tentu saja Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menerangkan hal ini pada umatnya.

Begitu pula para istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengetahuinya dari beliau. Tentu saja hal ini akan dinukil di tengah-tengah manusia (para sahabat). Ketika tidak ada satu pun yang menukil larangan ini dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka tentu saja membaca Al Qur’an bagi mereka tidak bisa dikatakan haram. Karena senyatanya, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melarang hal ini. Jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri tidak melarangnya padahal begitu sering ada kasus haidh di masa itu, maka tentu saja hal ini tidaklah diharamkan.”

Syaikhul Islam telah menjelaskan secara global tentang pembolehan membaca Al Qur’an bagi wanita haidh dengan menyebutkan kelemahan hadits yang membicarakan hal itu.

Syaikhul Islam mengatakan dalam Majmu’ Al Fatawa (21/460),

“Sudah begitu maklum bahwa wanita sudah seringkali mengalami haidh di masa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun tidak ditemukan bukti beliau melarang membaca Al Qur’an kala itu. Sebagaimana pula beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melarang berdzikir dan berdo’a bagi mereka. Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri memerintahkan kepada para wanita untuk keluar saat ied, lalu bertakbir bersama kaum muslimin. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam pun memerintahkan kepada wanita haidh untuk menunaikan seluruh manasik kecuali thawaf keliling ka’bah. Begitu pula wanita boleh bertalbiyah meskipun ia dalam keadaan haidh. Mereka bisa melakukan manasik di Muzdalifah dan Mina, juga boleh melakukan syi’ar lainnya.”Fatwa 22-8-1427

Kesimpulan:

Wanita haidh dan nifas masih boleh membaca Al Qur’an namun tidak boleh menyentuhnya. Jika ingin menyentuhnya hendaknya menggunakan sarung tangan dan pembatas lainnya. Sedangkan shalat dan puasa tidak boleh dilakukan oleh wanita haidh dan nifas. Begitu pula dilarang untuk thowaf. Adapun ibadah selain itu masih dibolehkan. Maka tidak perlu khawatir untuk berdzikir dan membaca Al Qur'an (asal tidak menyentuhnya) di masa haidh.

Diselesaikan di Soekarno Hatta Airport, saat buka puasa 27 Ramadhan 1431 H (6 September 2010), saat Safar Jakarta-Jogja.Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

~ o ~

Minggu, 05 Februari 2012

Membudayakan "Jazakallah Khairan" (dan Bagaimana Menjawabnya)

Written By Admin BeDa on Senin, 06 Februari 2012 | 12:00


"Barang siapa tidak berterima kasih kepada manusia, dia tidak berterima kasih kepada Allah." Kalimat ini adalah terjemahan dari hadits shahih yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnad-nya.

مَنْ لاَ يَشْكُرُ النَّاسَ لاَ يَشْكُرُ اللَّهَ

Barang siapa tidak berterima kasih kepada manusia, dia tidak berterima kasih kepada Allah (HR. Ahmad, dishahihkan oleh Al-Albani)

Ada hadits lain yang senada dengan hadits di atas, yang juga berderajat shahih.

لاَ يَشْكُرُ اللَّهَ مَنْ لاَ يَشْكُرُ النَّاسَ

Tidak bersyukur kepada Allah, siapa yang tidak berterima kasih kepada manusia (HR. Abu Daud, Tirmidzi dan Ahmad. Dishahihkan oleh Al-Albani)

Diantara bentuk paling mudah dari berterima kasih adalah melalui ucapan. Minimal, melalui ucapan itulah seseorang berterima kasih kepada orang lain atas kebaikan yang telah ia berikan. Baik kebaikan itu berupa pertolongan, pemberian, maupun dukungan baik materi maupun non materi.

Membudayakan berterima kasih, dengan demikian adalah salah satu ajaran Islam. Namun, bagaimana ucapan terima kasih yang terbaik?

Rasulullah SAW menjelaskan dalam haditsnya :

مَنْ صُنِعَ إِلَيْهِ مَعْرُوفٌ فَقَالَ لِفَاعِلِهِ جَزَاكَ اللَّهُ خَيْرًا فَقَدْ أَبْلَغَ فِى الثَّنَاءِ

Barangsiapa diperlakukan baik oleh orang lain kemudian ia berkata kepadanya "jazaakallah khairan" (semoga Allah membalasmu dengan kebaikan), maka ia telah memujinya dengan setinggi-tingginya. (HR. Tirmidzi, Al Albani berkata: "shahih")

Dalam hadits lain disebutkan :

إِذَا قَالَ الرَّجُلُ لأَخِيهِ : جَزَاكَ اللَّهُ خَيْرًا فَقَدْ أَبْلَغَ فِى الثَّنَاءِ

Jika seseorang berkata kepada saudaranya "jazaakallah khairan" (semoga Allah membalasmu dengan kebaikan), maka ia telah memujinya dengan setinggi-tingginya. (HR. Thabrani, Al Albani berkata: "shahih li ghairihi")

Demikianlah jazakallah khairan adalah ungkapan terima kasih terbaik karena ia merupakan pujian tertinggi kepada saudara kita atas kebaikan yang telah dilakukannya. Ucapan jazakallah khairan itu juga merupakan doa baginya.

Bagaimana jika yang melakukan kebaikan itu adalah akhwat, mengingat "jazakallah khairan" adalah untuk ikhwan? Untuk akhwat adalah "jazakillah khairan". Jadi huruf "kaf" dikasrah. Pada ikhwan (bentuk mudzakkar) huruf "kaf" difathah.

Penggunaan "jazakillah khairan" ini seperti yang tercantum dalam hadits shahih Bukhari ketika Usaid bin Hudhair berterima kasih kepada Aisyah :

فَقَالَ أُسَيْدُ بْنُ حُضَيْرٍ لِعَائِشَةَ جَزَاكِ اللَّهُ خَيْرًا ، فَوَاللَّهِ مَا نَزَلَ بِكِ أَمْرٌ تَكْرَهِينَهُ إِلاَّ جَعَلَ اللَّهُ ذَلِكِ لَكِ وَلِلْمُسْلِمِينَ فِيهِ خَيْرًا

Sedangkan jika ucapan itu ditujukan kepada banyak orang (jamak) maka ia berubah menjadi "jazaakumullah khairan."

Terkadang kita jumpai, sebagian orang mengucapkan "jazakallah". Itu sebenarnya tidak lengkap karena artinya adalah "semoga Allah membalasmu". Kalau lengkap "jazaakallah khairan" artinya adalah "semoga Allah membalasmu dengan kebaikan." Kadang ada juga yang ditambahi "jazaakallah khairan katsiiran" artinya adalah "semoga Allah membalasmu dengan kebaikan yang banyak." Seyogyanya kita menghindari "jazaakallah khair" karena dalam gramatikal Arab artinya menjadi tidak jelas: "semoga kebaikan membalasmu dengan Allah."

Lalu bagaimana jika orang lain yang mengucapkan "jazaakallah khairan" kepada kita? Bagaimana jawaban "jazaakallah khairan" itu?

Sayangnya, dalam hadits tidak disebutkan jawaban dari jazakallah khairan, termasuk tidak disebutkan jawaban Aisyah ketika Usaid bin Hudhair mengucapkan jazakillah khairan kepadanya.

Sebagian ulama menjelaskan, memang tidak ada kesunahan jawaban tertentu untuk ucapan "jazakallah khairan." Sebagian ulama mempersilakan menjawab "amin" karena pada dasarnya "jazakallah khairan" adalah doa. Ada juga ulama yang mempersilakan menjawab dengan "afwan" karena ucapan "jazakallah khairan" itu adalah ucapan terima kasih (bentuk tertinggi pengganti "syukran"). Ada juga yang menggunakan "waiyakum" dengan maksud mendoakan kembali orang yang mengucapkan "jazakallah khairan."

Wallaahu a'lam bish shawab
. Yang pasti, membudayakan "jazaakallah khairan" adalah lebih baik daripada "syukran" atau "terima kasih", khususnya diantara sesama ikhwah atau aktifis dakwah yang sama-sama mengerti tentang maksud dan dalilnya. Kepada masyarakat umum, tentu yang ideal adalah mengkomunikasikan dan mendakwahkan agar mereka mengerti. Tidak langsung memaksakan penggunaannya hingga menimbulkan kebingungan. []

Senin, 23 Januari 2012

TRAGEDI TUGU TANI

Minggu, 22 Januari 2012

Dear, hari minggu itu biasa diisi oleh sebagian insan dengan menghabiskan waktu bersama keluarga dan teman.. untuk tamasya, ataupun olah raga..
Ya.. olah raga Dear.. cerita yang saya ketahui dari berita adalah ada segerombolan atau beberapa anak yang bertempat tinggal ditanah tinggi. dekat dengan tempat tinggal saya. sedang berjalan kaki sepulang futsal di MoNas menuju rumah mereka masing-masing.. Mereka Berencana pulang kerumah untuk bristirahat, tapi ALLAH SWT berkehendak lain Dear. ALLAH memanggil mereka untuk pulang kerumah yang lebih abadi dan insyaallah ditempatkan ditempat bersama kake juga orang orang beriman lainnya Dear.

Sungguh,Tragedi Tugu Tani yang bisa menguras air mata kita. bagaimana tidak Dear. dalam hitungan detik satu kecelakan langsung menelan banyak korabn. 13 korab, 8 diantaranya tewas ditempat, sekitar pukul 06.30 menyusul temannya yang lain. dan 4 orang luka-luka. Dan yang lebih tragisnya dear, si pelaku adalah seorang wanita yang semalaman suntuk begadang alias tidak tidur dan hanya mengahibskan akhir pekannya dengan pesta MiRas juga mengkonsumsi Sabu. Taukan Dear bahayanya barang haram itu, selain mengganggu konsentrasi & daya tahan tubuh juga bisa merusak organ tubuh kita.
Dear,Beirikut adalah berita yang sudah tersebar luas di berbagai media termasuk Internet..
Kronologis Tragedi Kecelakaan Xenia Di Tugu Tani, Gambir Dengan Pengemudi Afriyani Susanti
Sun, 22 Jan 2012 22:41
SPORTKU.COM - REPUBLIKA.CO.ID, Jakarta  - Kecelakaan maut Xenia di Tugu Tani, Jakarta, Ahad (22/1) siang tadi memakan delapan korban tewas. Inilah kronologis kecelakaan maut berdasarkan keterangan Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Dwi Sigit Nurmantyas, kepada wartawan.
Supir Xenia nopol B 2479 XI, Afriyani Susanti (29 tahun) diduga tidak berkonsentrasi dalam menyetir, sehingga mengakibatkan kecelakaan maut yang menewaskan delapan orang dan melukai lima orang pejalan kaki. "Berdasarkan hasil sementara mereka menabrak karena kurang konsentrasi, sementara itu dari hasil tes urin negatif narkoba dan alkohol," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Dwi Sigit Nurmantyas, di Jakarta, Ahad (22/1).
  • Kejadian kecelakaan maut terjadi pada Ahad pagi pukul 11.12 WIB. Lokasi kejadian di Jl. MI Ridwan Rais arah Tugu Tani. Lokasi tepatnya di depan Gedung Kementerian Perdagangan Jakarta Pusat.
  • Kendaraan Xenia yang dikemudikan Apriyani Susanti berjalan dari arah utara (Hotel Borobudur, Lapangan Banteng) ke selatan (arah Tugu Tani).
  • Kecepatan kendaraan 70 kilometer perjam.
  • Di depan Gedung Kementerian Perdagangan, kendaraan oleng kemudian banting setir ke kiri.
  • Kendaraan menabrak pejalan kaki di trotoar serta merusak halte bus di depan Gedung Kementerian Perdagangan.
  • Delapan pejalan kaki tewas dan lainnya mengalami luka
Tragedi Xenia Di Gambir Dengan Pengemudi Afriyani Susanti. Salah Satu Kecelakaan Terparah di Jakarta Pusat.

Berita tersebut menuai berbagai kecaman untuk sipelaku..Dear, kamu mau liat wajah sipelaku yang memasang tampang tidak berdosa?? huuhh, memang menyebalkan..






Tampang nya itu lhoo Dear, gak ada muka menyesal atau rasa bersalah..

Ya ALLAH, semoga Engkau beri ketabahan bagi mereka yang ditinggalkan, dan beri ganjaran pada sipelaku agar dia tidak lagi semena-mena dijalan raya..

Kutipan..

Xanda Riang tawa seorang anak yang berdosa kini hilang terbawa angin yang berlalu bersama dengan berlalunya Tragedi Itu,
Kini mereka berkumpul abadi menunggu kita yang masih berjuang melawan kehidupan agar tidak terjerembab terlalu dalam...
Selamat Jalan Kawan, semoga kalian semua dimudahkan dalam perjalanan menuju Kekasih Kita ALLAH SWT & Rasul Kita..

Amin Ya Rabbal Alamin..